Tidak Ada Hoaks, Luhut Binsar Pandjaitan Menilai Tabloid Indonesia Barokah Tidak Melanggar Hukum
Tabloid Indonesia Barokah baru-baru ini menjadi polemik. Tabloid yang disebarkan luas ke masjid-masjid dan pesantren di Jawa itu dianggap menggiring opini masyarakat.
Selain itu, tabloid itu dianggap menyudutkan pasangan Prabowo-Sandi sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan menilai tulisan dalam 16 halaman taboid itu, tidak mengandung berita bohong alias hoaks. Karena yang ditampilkan adalah sebuah sudut pandang saja.
Artinya, kalau itu sebuah sudut pandang tertentu, tanpa mengandung kebohongan (hoaks). Harusnya hasil pemikiran seperti itu dilawan dengan pemikiran juga.
Misalnya, salah satu tulisan yang dianggap menyudutkan Prabowo-Sandi itu, ada dua materi yang disorot. Yaitu laporan utama yang dijadikan cover yaitu "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?" dan 'Liputan Khusus' berjudul "Membohongi Publik untuk Kepentingan Politik".
Dalam tulisan itu, tidak ada kebohongan yang disebarkan. Peristiwa 212 ataupun mobilisasinya memaang kejadian yang nyata.
Laporan utama soal reuni 212 memang tak ditulis sebagaimana produk jurnalistik yang independen atau berimbang. Si penulis menguraikan permasalahan reuni 212 dengan framing reuni 212 untuk kepentingan politik.
Meski begitu, selama konten dalam tabloid Indonesia Barokah itu bermanfaat bagi masyarakat, maka peredarannya bukan menjadi masalah. Karena justru akan memberikan tambahan wawasan dan pencerahan kepada masyarakat.
Asalkan tidak menyebarkan konten berbohong, maka itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Itu merupakan bagian dari ekspresi kebebasan bersuara dan berpendapat.
No comments:
Post a Comment