Wednesday, 23 January 2019

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan Polisi Karena Menipu Warga

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan Polisi Karena Menipu Warga


Tindak pidana kriminal dilakukan oleh salah satu punggawa kubu oposisi, Rachmawati Soekarnoputri. Hal ini menambah deretan para oposan yang tersangkut kasus pidana di luar urusan politik. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan oleh sejumlah pelanggan kondominium dan hotel atau kondotel yang dikembangkan PT Penta Berkat.

Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum korban, Barlian Ganesi, menyatakan bahwa pihaknya melapor karena kondotel yang dijanjikan belum terealisasi hingga waktu disepakati pada 2016 lalu, dan total kerugian korban Rp7 miliar.

Racmawati dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama perusahaan itu. Selain itu, turut dilaporkan presenter yang juga Direktur Utama PT Penta Berkat bernama Fadlan Muhammad, serta tiga orang dari manajemen perusahaan tersebut.

Kasus penipuan itu bermula dari kerja sama jual beli kondotel di Kota Batu, Jawa Timur oleh PT. Penta Berkat dengan sekitar 30 pelanggan. Harganya bervariasi antara 400 juta rupiah hingga 800 juta rupiah. 

Pada perjanjian, kondotel dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016. Namun, hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan belum juga dibangun dan masih berupa lahan saja.

Para korban sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada Rachmawati Soekarnoputri sebelum melaporkan ke polisi namun memberikan jawaban yang tidak memuaskan para korban.

Kasus Rachmawati ini tentu saja menjadi catatan hitam. Kelompok oposisi tak hanya suka menebar kebencian dan fitnah, tetapi juga diisi oleh orang-orang yang bermasalah hukum. 

Hal ini entah kebetulan, atau tidak. Tetapi faktanya seperti itu. Kredibilitas dan integritas seseorang salah satunya dibangun dari sisi ketaatan hukum. Sekali terjerat pelanggaran hukum, maka kualitas individu tersebut dipertanyakan.

No comments:

Post a Comment