Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg PAN Terjerat Kasus Hukum
Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Andriani, dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim, pasca-vonis kasus pidana kampanye Pemilu 2019. Hal ini setelah dirinya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan rekannya, Mandala Abadi Shoji, yang juga divonis bersalah, masih dicari jaksa untuk dieksekusi ke penjara. Dirinya belum menyerahkan diri hingga sekarang. Mereka juga sama-sama dari PAN.
Menurut Kejaksaan, tim jaksa tidak bisa lagi menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) Mandala Shoji. Mandala juga diketahui tim tak kembali ke kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel.
Kejaksaan tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Jika tidak menyerahkan diri, Kejaksaan akan memasukkan Caled PAN itu ke daftar buronan.
Di PN Jakpus, mereka divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini juga dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Dengan adanya kasus itu, maka dapat dikatakan bahwa PAN adalah partai pencetak kader yang tersangkut kasus hukum. Kadernya banyak yang melakukan politik uang.
No comments:
Post a Comment