Thursday, 31 January 2019

Terbukti Mainkan Politik Uang, Caleg PKS di Boyolali Masuk Bui

Terbukti Mainkan Politik Uang, Caleg PKS di Boyolali Masuk Bui 


Seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sosial (PKS) akhirnya harus merasakan hotel prodeo. Hal itu karena kelakuannya memainkan politik uang tertanggap aparat keamanan.

Adalah, Basuki seorang caleg PKS untuk DPRD Boyolali, akhirnya menerima putusan PN Boyolali menjatuhkan vonis 10 hari penjara karena terbukti bagi-bagi sembako. 

Basuki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan money politik atau politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No 7/2017 Tentang Pemilu.

Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap kasus yang dilakukan Caleg PKS Basuki yang telah inkrah, serta melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait seperti PKS, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Boyolali.

Kasus di atas menunjukkan bahwa ulah kader PKS sebagai partai yang mengklaim diri sebagai partai Allah, ternyata tak bisa menjaga perkataan serta konsistensi terhadap dirinya sendiri. 

Hal itu menjadi bukti bahwa PKS itu munafik. Merasa paling suci tetapi kelakuan kader-kadernya tidak mencerminkan itu. 

Adanya kasus tersebut menambah daftar panjang ulah dari partai-partai yang mengklaim dirinya sebagai partai Allah, sehingga bagi masyarakat agar menjadi kajian untuk berfikir ulang dalam menentukan pilihan. 

Pelanggaran Pemilu seperti politik uang harus diberantas, tak peduli apapun partainya. Apa yang dilakukan oleh aparat keamanan di Boyolali itu patut diapresiasi agar masyarakat mengetahui seluk beluk partai politik, seperti PKS ini.

No comments:

Post a Comment