Thursday, 18 October 2018

Pencatutan Keluarga Presiden Jokowi di Kasus Bakamla, Istana Tegaskan Tak Ada 'Keluarga Solo' yang Berbisnis Proyek Pemerintah

Pencatutan Keluarga Presiden Jokowi di Kasus Bakamla, Istana Tegaskan Tak Ada 'Keluarga Solo' yang Berbisnis Proyek Pemerintah



Pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan keluarganya diduga terjadi dalam perkembangan pengungkapan kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Terdakwa kasus suap Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengaku dikenalkan dengan tiga orang yang disebut sebagai keluarga Presiden Joko Widodo. Yang memperkenalkan Fayakhun dengan tiga orang tersebut adalah Ali Fahmi Habsyi.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10).

Pencatutan nama itu, tentu saja, tidak dibenarkan. Sejauh ini, Presiden Jokowi dan keluarganya tak pernah terlibat dalam kasus suap Bakamla itu.

Koordinator staf khusus Presiden, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Jokowi  melarang keras keluarganya untuk terlibat urusan bisnis dengan pemerintah dan BUMN.

Hingga sekarang tak ada satu pun anggota keluarganya, dari anak-anak hingga lainnya, yang terlibat dalam bisnis atau proyek pemerintahan.

Malahan, sebagaimana yang kita ketahui, anak-anak Presiden Jokowi berbisnis secara mandiri dengan berjualan martabak dan pisang goreng. Tak ada yang berbisnis proyek dari pemerintahan.

Tak hanya itu, Teten mengatakan, Ia dan pejabat di Istana selama ini sering mendapat arahan dari Jokowi agar jangan sampai ada keluarganya yang memanfaatkan pengaruh untuk kepentingan bisnis.

Teten dan beberapa pejabat di Istana bahkan diminta menyampaikan pesan ini kepada para menteri dan pimpinan BUMN.

Oleh karena itu, bisa saja apa yang diungkapkan oleh tersangka kasus suap Bakamla di atas adalah pencatutan nama Presiden Jokowi belaka. Entah dilakukan oleh Fayakhun atau Fahmi Habsyi.

Penegak hukum harus menyelidiki klaim sepihak tersebut. Karena kalau dibiarkan akan menjadi bola liar yang bisa merugikan pihak yang terfitnah.

Kemudian, sebelum ada keterangan resmi dari pihak penegak hukum sebaiknya kita tak memgambil kesimpulan sendiri. Hal ini lebih dekat pada kata adil, dibandingkan kita banyak menghakimi tanpa bukti yang kuat dan jelas.

No comments:

Post a Comment