Pemerintahan Presiden Jokowi Berhasil Wujudkan Perlindungan Hukum bagi WNI di Luar Negeri
Menurut laporan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan negara telah membebaskan 443 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di luar negeri selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selain itu, negara selesaikan 51.088 kasus WNI di luar negeri, 181.942 WNI di luar negeri telah di-repatriasi,
Pemerintah juga bekerja negara berhasil mengevakuasi 16.432 WNI dari wilayah konflik di luar negeri. Termasuk pembebasan 39 WNI yang jadi sandera di Filipina.
Tak hanya menyelamatkan fisik WNI di luar negeri, Retno mengklaim pemerintah berhasil mengembalikan hak WNI di luar negeri. Nilainya mencapai Rp 408 miliar, termasuk hak pendidikan bagi anak dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Capaian tersebut disampaikannya dalam konferensi pers empat tahun pemerintahan Jokowi-JK dengan tema “Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Tata Kelola Pemerintahan” yang digelar Forum Merdeka Barat di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Melalui capaian tersebut, pemerintahan Presiden Jokowi dianggap berhasil dalam menjaga stabilitas politik dan penegakkan hukum.
Lebih dari itu, Presiden Jokowi juga dinilai berhasil mengimplementasikan tujuan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Inilah prestasi kerja yang patut dibanggakan. Rekam jejak yang seperti ini yang membawa Indonesia lebih maju lagi.
No comments:
Post a Comment