Ada Penambahan 31 Juta DPT, Ini Penjelasan Kemendagri
Beberapa waktu lalu, terekam ada masalah mengenai DPT ini, dimana terdapat 31 juta daftar pemilih yang tidak sesuai antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasubdit Pengolahan Data Dukcapil, Kemendagri, Erikson Manihuruk menjelaskan kronologi adanya tambahan 31 juta pemilih tersebut. DPT KPU awalnya berjumlah sekitar 185 juta yang disinkronisasi oleh Kemendagri, namun yang tersinkronisasi di database Kemendagri hanya 160 juta yang bersih, sedangkan sisanya bermasalah seperti DPT ganda, sudah meninggal dunia dan NIK double.
Jumlah 25 juta itu dibersihkan dan disandingkan dengan data pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Data pemilih yang telah melakukan perekaman ini tidak lagi berdasarkan pada NIK tapi hanya berdasarkan pada elemen data perekaman, sehingga jumlah 25 juta tadi ditambah dengan jumlah data pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP, maka total jumlahnya sekitar 31 juta.
Data ini pun telah diberikan kepada KPU oleh Kemendagri. Mereka membantah KPU yang mengklaim belum menerima data kependudukan yang sudah disinkronkan.
Sebelumnya, KPU beralasan belum menerima data kependudukan dari Kemendagri sehingga belum bisa bertindak untuk menanggapi data 31 juta pemilih yang belum sinkron.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Cukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memperlihatkan bukti penyerahan dokumen ke KPU. Berdasarkan foto tersebut, menyatakan tanda terima pada Kamis, 17 Agustus 2018, dalam bentuk softcopy database dalam flash drive. Tertulis, dokumen diserahkan atas nama Erikson dan dokumen diterima atas nama Aulia Adi.
Oleh karena itu, Kemendari meminta KPU tidak menghindar dari fakta tersebut. Ia menekankan Kemendagri pada prinsipnya mendukung KPU dalam proses pengumpulan data.
Menanggapi polemik tersebut, publik pada prinsipnya akan terus mengawal proses pemutakhiran data. Karena persoalan DPT ini sangat mempengaruhi hak dan kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Kita tak ingin persoalan DPT ini dijadikan komoditas politik oleh sejumlah pihak yang mengambil keuntungan. Kita menuntut persoalan ini harus jelas dan selesai sebelum masa pemilihan digelar.
No comments:
Post a Comment