Tuesday, 30 April 2019

Tak Ada Fungsi, Pembentukan TPF Tak Diperlukan Lagi

Tak Ada Fungsi, Pembentukan TPF Tak Diperlukan Lagi


Beberapa waktu lalu, wacana pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019 sempat menguat. Meskipun akhirnya wacana tersebut dianggap tak perlu.

Adalah, Direktur Materi Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said yang menginisiasinya.

Ia mendorong masyarakat sipil untuk membentuk tim independen pencari fakta kecurangan pada Pemilu 2019.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, TPF kecurangan Pemilu tak diperlukan dalam mengawal hasil resmi rekapitulasi Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya sejauh ini, Pansus sudah ditolak. Karena itu pencarian fakta sudah tak diperlukan lagi. 

Kita memang tidak boleh menduplikasi sistem lagi. Apalagi sudah ada hukum yang mengatur segala masalah pemilu ini.

Jika ada pihak yang menduga terjadi kecurangan pemilu, maka harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dengan melaporkannya ke penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kita tentu saja sepakat dengan pendapat Wiranto di atas. Upaya kubu 02 untuk membentuk tim independen pencari fakta itu hanya akan membuat kegaduhan pasca Pemilu. 

Toh, Pemilu juga sudah berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki.

Selain itu, pembentukan TPF itu juga seolah meremehkan kinerja Bawaslu sebagai pengawas dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang diamanatkan UUD 1945 untuk memeriksa dan mengadili perkara Pemilu. 

Itulah wacana kosong yang coba diangkat oleh kubu Prabowo-Sandi untuk membalikkan keadaan. Mereka tahu akan kalah, maka hanya dengan menggagalkan hasil Pemilu mereka bisa membalikkan keadaan. 

Oleh karena itu, jangan mau diprovokasi dengan wacana seperti itu. Tolak TPF Kecurangan Pemilu yang menyesatkan.

No comments:

Post a Comment