Monday, 29 April 2019

Gerakan People Power Itu Inkonstitusional dan Melanggar Hukum

Gerakan People Power Itu Inkonstitusional dan Melanggar Hukum


Tudingan curang terus menerus dikemukakan oleh kubu Prabowo Subianto pasca Pilpres 2019 ini. Mereka menuduh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tak netral dan menguntungkan lawannya. 

Klaim kecurangan tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk mendorong gerakan "people power". Sebagaimana diketahui, people power ini adalah upaya mobilisasi massa dalam skala besar dan ditujukan untuk merebut kekuasaan. 

Terkait dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji meminta semua peserta pemilu dan para pendukung untuk menahan diri dalam menunggu hasil penghitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika muncul ketidakpuasan, harus disalurkan melalui tatanan yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurutnya, keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu bila terkait proses penyelenggaraan pemilu, kepada Mahkamah Kontitusi (MK) bila terkait perselisihan hasil suara dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila terkait dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.

Pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan dan disalurkan melalui mekanisme non-regulasi yuridis seperti misalnya people power yang bertujuan mendelegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah jelas dan tegas melanggar UU pemilu.

Selain melanggar perundang-undangan, people power yang mengarah pada langkah revolusi kekuasaan tersebut juga merupakan langkah inkonstitusional. Selain itu, juga masuk dalam kategori pidana sehingga bisa dijerat KUHP. 

Tak hanya itu, konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA yang disebarluaskan melalui media elektronik juga bisa dianggap pelanggaran UU ITE.

Kita berharap semua pihak yang merasa keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode quick count atau real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law.

Inilah ciri dari negara hukum. Kita harusnya mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama. 

Jangan mau bila diajak dalam gerakan yang melanggar konstitusi atau hukum yang berlaku, misalnya people power yang digaungkan kubu Prabowo dkk itu.

No comments:

Post a Comment