Thursday, 25 April 2019

Klaim Kemenangan Tak Terbukti, Prabowo Bisa Mendekat di Penjara 10 Tahun

Klaim Kemenangan Tak Terbukti, Prabowo Bisa Mendekat di Penjara 10 Tahun


Berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab. Pepatah ini masih sangat kontekstual bagi siapapun hingga saat ini. Termasuk bagi Prabowo Subianto. 

Pasalnya, dia bisa diadili bila klaim kemenangannya yang menyebutkan dirinya unggul 62 persen itu ternyata meleset. Apalagi sempat mendeklarasikan diri sebagai Presiden terpilih. 

Hal ini setelah katan Masyarakat Peduli Indonesia melaporkan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019).

Prabowo dilaporkan karena deklarasi kemenangannya dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen hasil hitung cepat timses adalah kebohongan dan memicu keonaran di tengah publik.

Prabowo Subianto harus siap diadili kalau klaim kemenangan tidak terwujud, karena diduga kuat real count Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga itu tidak benar.

Berdasarkan laporan IMPI di atas, polisi akan mulai menyelidiki kasus Prabowo setelah pengumuman resmi dari KPU dirilis. Menurut UU yang berlaku, Prabowo bisa terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946.

Jadi, Prabowo boleh saja mengklaim dirinya menang sembari menuduh KPU curang, tetapi bila itu tak terbukti, maka dirinya akan mendekam di penjara. Itulah hukuman yang pantas pada tokoh yang suka merusak tatanan bernegara.

Selebihnya, "karma" itu memang sangat pantas diterima Prabowo karena tindakannya itu juga sangat membahayakan bangunan dan keutuhan bangsa Indonesia. Jadi akan sangat sepadan bila dirinya harus dijerat dengan hukum dengan seadil-adilnya.

Prabowo harus siap-siap menerima konsekuensi atas tindakannya sendiri. Jangan lempar tangan lagi.

No comments:

Post a Comment