Kesalahan Minor, Tak Ada Alasan Prabowo-Sandi Delegitimasi Pemilu
Selama ini kubu Prabowo-Sandi selalu menuduh adanya kecurangan dalam Pemilu 2019. Salah satu indikasi yang kerap ditunjukkan adalah kesalahan entry data di sistem rekapitulasi KPU.
Kesalahan-kesalahan itu selalu diwacanakan seolah terjadi secara terstruktur, masif dan sistematis.
Padahal faktanya tidak demikian. Kesalahan itu terjadi hanya karena human error (kesalahan manusiawi).
Hal ini seturut dengan penilaian peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan. Ia menilai kesalahan entry data yang terjadi pada rekapitulasi hasil Pemilu saat ini semata-mata karena human error atau kesalahan manusia.
Hal itu karena kesalahan yang terjadi sangat sedikit dari 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Alhasil ini bisa dimaklumi karena banyaknya varian yang harus diinput.
Adanya catatan minor tersebut harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara. Namun kekurangan tersebut, bukan alasan untuk mendelegitimasi hasil pemilu.
Partisipasi masyarakat yang sangat tinggi, tidak hanya untuk memilih tapi juga untuk mengawal proses dan hasil pemilu. Hal ini menjadi wujud nyata legitimasi Pemilu 2019.
Kita perlu akui memang ada beberapa pelanggaran pada Pemilu kali ini. Berbagai pelanggaran itu pun ada dan nyata.
Namun desain regulasi Pemilu yang ada sebenarnya telah memberikan ruang bagi siapapun yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum.
Jika terjadi pelanggaran administrasi bisa dilaporkan ke Bawaslu. Sementara pelanggaran pidana bisa lewat Bawaslu/Gakkumdu. Adapun planggaran etik diadukan ke DKPP dan masalah sengketa perselisihan hasil bisa di bawa ke MK.
Silakan gunakan jalur hukum bagi siapapun yang ingin komplain terhadap proses Pemilu 2019. Itu langkah satu-satunya yang dijamin konstitusi.
No comments:
Post a Comment