Dahnil Kembalikan Dana 2 M yang Pernah Ditilepnya, Polisi Benarkan Itu
Kita ini sedang menghadapi sebuah kondisi dimana yang benar dan salah sering kebolak-balik. Yang benar sering disebut salah, sebaliknya yang salah dikatakan benar. Pun demikian dengan kasus korupsi.
Kita lihat pada kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, misalnya.
Kala Dahnil menjalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam tahun 2017, tiba-tiba dirinya mendapatkan pembelaan dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Menurut Menpora, kasus penyelewengan dana itu sebagai skenario untuk menjatuhkan Dahnil menjelang Muktamar Pemuda Muhammadiyah. Karena sebelumnya tak terdengar kasus tersebut.
Tentu saja ini kesimpulan prematur. Sebelum adanya hasil persidangan yang valid, pernyataan Menpora itu dapat dikatakan sebagai penilaian pribadi. Dan belum tentu benar pula.
Hingga sekarang polisi masih bekerja untuk mendalami kasus yang menyeret nama Dahnil tersebut.
Menariknya, pasca diperiksa terkait kasus tersebut, dikabarkan Dahnil sempat mengembalikan dana Rp. 2 M yang dituduhkan kepadanya itu kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal itu telah dibenarkan oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan. Dalam pemeriksaan itu katanya Dahnil mengaku telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kemenpora.
Hal ini justru semakin mempertegas tindakannya terkait penggelapan uang negara, sekaligus mematahkan penilaian Menpora yang menyebut kasus Dahnil hanya skenario seperti di atas.
No comments:
Post a Comment