Tak Layak Dicontoh, PKS Gelar Kampanye Tanpa Izin di Polewali Mandar
Kampanye yang tak sesuai aturan kembali dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahteral (PKS). Kali ini terjadi di Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Alhasil, Kepolisian dan Bawaslu Polewali Mandar, Sulawesi Barat, membubarkan kampanye terbuka calon anggota legislatif dari PKS itu pada Selasa (19/3). Sebab, kegiatan kampanye tersebut dinilai melanggar ketentuan pemilu karena digelar tanpa memiliki surat izin dari kepolisian setempat.
Ini sesuai dengan penjelasan Kaur Mintu Intelkam Polres Polman, Aiptu Jam'an yang mengatakan, hingga hari ini, belum ada laporan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari partai yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis.
Jam'an menjelaskan, mekanisme untuk mendapatkan surat izin kegiatan politik seperti itu adalah pengurus partai terlebih dahulu mengirim surat ke kepolisian, minimal paling lambat satu minggu sebelum hari H dan paling lambat tiga hari sebelumnya.
Itu berlaku untuk segala jenis kampanye, baik itu kampanye dialogis, tertutup, pokoknya harus tercantum dan dilaporkan. Supaya aparat bisa data berapa banyak jumlah massa, jurkam, alat peraga, rute dan lokasi tempat kegiatan tersebut, dan lain sebagainya.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Polman, Arham Syah, menilai metode kampanye yang dilakukan PKS adalah pertemuan terbatas dan tatap muka. Itu jelas merupakan kampanye karena ada alat peraga.
Karenanya, harus ada izin dari polisi dan tembusan dari Bawaslu dan KPU setempat. Namun setelah diminta, mereka justru tidak dapat menunjukkan dengan alasan masih sementara pengurusan
Dengan kejadian tersebut, PKS terlihat tidak mau mematuhi aturan yang berlaku. Mereka itu partai yang tak memiliki etika dan tata tertb dalam melakukan kampanye.
No comments:
Post a Comment