Demi Ambisi Politik, Kubu Prabowo-Sandi Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye Terbuka
Pelanggaran peraturan perundang-undangan kembali dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi dalam kampanye terbuka. Hal ini setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Bawaslu dalam kampanye akbar capres Prabowo Subianto di Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, KPAI menemukan ratusan anak-anak yang terlibat kampanye. Peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya mengimbau anak-anak agar tidak dalam rombongan kampanye. Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga
Dari beberapa anak yang diwawancarai KPAI di lokasi, ada yang mengaku dibawa orang tua atau lembaga-lembaga yang menaungi mereka. Tentu saja, informasi ini harus didalami oleh penyelenggara pemilu terkait ada upaya mengorganisir kehadiran anak.
Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf k yang menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.
Selanjutnya dalam UU tersebut dalam Pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar Pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda Rp 12 juta
Oleh karena itu, KPAI meminta semua pihak harus memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar karena dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Sebab, selain diatur dalam undang-undang, anak-anak mempunyai daya tahan yang berbeda dengan orang dewasa.
Dari kasus tersebut, kita bisa melihat bahwasanya kubu Prabowo tidak mengindahkan aturan dalam penyelenggaraan kampanye dengan melibatkan anak-anak.
No comments:
Post a Comment