Catut Logo Pemkab, Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Sandi di Purbalingga
Akhir-akhir ini warganet dihebohkan oleh beredarnya foto kalender Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlogo Pemkab Purbalingga. Foto kalender ini beredar massif di berbagai linimassa.
Dalam foto kalender 2019 itu, logo Pemkab Purbalingga terletak di sisi kiri atas sehingga seolah-olah Pemkab Purbalingga yang merilis kalender tersebut. Padahal, lembaga pemerintahan dilarang keras memihak salah satu paslon capres.
Menanggapi itu, Pemkab Purbalingga akhirnya melaporkan temuan kalender bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, ke Bawaslu Purbalingga, Jumat (22/3).
Pasalnya, pencantuman logo tersebut memberi kesan bahwa Pemkab Purbalingga terlibat dalam kampanye. Padahal Pemkab Purbalingga tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait pencantuman logo instansi pemerintah dalam bahan kampanye calon mana pun.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, seluruh jajaran Pemkab bersikap netral. Hingga saat ini pun Pemkab Purbalingga dapat dipastikan tidak memihak ke salah satu calon.
Adanya kalender tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan: membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Diduga kuat produsen dan penyebar kalender kampanye bergambar logo Pemkab Purbalingga itu adalah tim sukses Prabowo-Sandi. Bila itu benar, maka tindakan ini patut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya kasus ini, maka sudah terbukti bahwasanya kubu pasangan calon 02 menggunakan berbagai cara dalam upaya meraih suara masyarakat, termasuk modus legitimasi bahwa pihaknya didukung oleh Pemkab.
No comments:
Post a Comment