Kelakuan Pendukung Prabowo-Sandi, Fadli Zon Mangkir dari Pelaporan Rutin LHKPN hingga Menggembosi Semangat Anti-Korupsi
Banyak pejabat negara yang tidak patuh pada aturan. Apalagi bila terkait dengan harta kekayaannya. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Merujuk pada data KPK, Fadli tergolong pejabat tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, merujuk Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan harta kekayaan harus dilakukan setiap tahun sekali.
Sedangkan, faktanya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu hanya pernah sekali membuat laporan harta yakni pada 28 November 2014. Inilah salah satu kelakuan buruk Fadli Zon.
Berdasarkan dari data laman acch.kpk.go.id, kekayaan Fadli Zon mencapai Rp 11,87 M terdiri dari 34 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota, 6 unit mobil dan 4 unit motor senilai Rp 1,69 M.
Kemudian, dia juga memiliki perkebunan palawija senilai Rp 1 M, barang seni nan antik senilai Rp 6,5 M, surat berharga Rp 6,4 M, giro atau setara kas lainnya berjumlah Rp 7,7 M dan USD 53.300 serta utang Rp 5,4 M sehingga total hartanya berjumlah Rp 29,8 M dan USD 53.300.
Sudah tak patuh aturan seperti di atas ternyata Fadli Zon juga mengusulkan kebijakan yang aneh. Ia pernah menyarankan LHKPN dihapuskan dengan berkilah bahwa sudah terdapat SPT pajak.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Fadli Zon memang ingin menhapuskan azas transparansi di antara pejabat negara. Ia juga tidak berkomitmen kuat menghapus perilaku korupsi di lingkup pejabat dan takut ketahuan adanya lonjakan harta kekayaannya yang signifikan.
Mungkin Fadli Zon takut bila cara dia memperoleh harta dengan korup akan ketahuan, sehingga dia mengusulkan kebijakan yang bertentangan dengan semangat anti-korupsi tersebut.
No comments:
Post a Comment