Sunday, 30 December 2018

Kejagung Harus Bentuk Tim Usut Kasus Manipulasi Pajak Bambang Widjajanto

Kejagung Harus Bentuk Tim Usut Kasus Manipulasi Pajak Bambang Widjajanto


Di negara konstitusional seperti Indonesia ini, perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah sebuah kemutlakan. Tak dibolehkan seorang karena status sosialnya mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda dibandingkan warga lainnya. 

Hukum harus setara diterapkan kepada seluruh warga negara. Termasuk kepada mantan komisioner KPK, Bambang Widjajanto. 

Beberapa waktu lalu, ratusan aktivis mahasiswa LSM Satgas Anti Diskriminasi Hukum (Sadis) menggelar aksi di depan Kejagung RI. Mereka menuntut Jaksa Agung HM Prasetyo segera mencabut deponering mantan pimpinan KPK, Bambang Widjajanto.

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan manipulasi pidana pajak dan TPPU, yang diduga dilakukan Bambang Widjajanto selama menjalankan profesi sebagai pengacara.

Berdasarkan hasil investigasi, Bambang Widjajanto dengan basis objek penelitian pada pekerjaan 2009-2010 diduga berhasil meraih pendapatan sebesar Rp 400 miliar/tahun, dengan mewajibkan seluruh kliennya membayar Rp 10 miliar setelah tanda tangan surat kuasa.

Hal ini mengindikasikan Bambang melakukan dugaan pidana manipulasi pajak dan TPPU selama menjadi Senior Partner di Widjajanto, Sonhaji & Associates, yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Karena temuan tersebut, LSM Sadis mendesak Kejagung RI untuk membentuk Tim Joint Investigation dengan menggandeng Dirjen Pajak dan KPK untuk menyelidiki kasus dugaan manipulasi pidana pajak dan TPPU BW. 

Masyarakat sudah muak dengan kasus pejabat yang mendapatkan keistimewaan hukum. Karena itu, kita ingin aparat keamanan bisa bertindak tegas dengan menyeret Bambang Widjajanto ini ke jalur hukum. 

Bambang tak berbeda dengan warga negara lainnya. Hukum harus ditegakkan, baik itu kepada mantan pejabat penegak hukum sekalipun. Kita ingin Bambang harus mempertanggung jawabkan kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah diperbuatnya.

No comments:

Post a Comment