Sunday, 30 December 2018

Masyarakat Ingin Hukum Ditegakkan, 'Deponering' Bambang Widjajanto Harus Dicabut

Masyarakat Ingin Hukum Ditegakkan, 'Deponering' Bambang Widjajanto Harus Dicabut


Di tengah mencuatnya nama Bambang Widjajanto, sejumlah elemen masyarakat menuntut kasus hukum yang membelitnya diungkap dan segera diselesaikan. Mereka menganggap Bambang masih memiliki utang kasus yang harus dituntaskan. 

Sebagaimana diketahui, Bambang Widjajanto dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Yakni dalam  perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah. 

Akan tetapi, atas desakan yang dibangun oleh kawan-kawan tersangka yang tergabung dalam beberapa NGO, Jaksa Agung dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI memutuskan, menerbitkan penetapan deponering atas perkara tersebut. 

Masyarakat ingin Jaksa Agung HM Prasetyo segera mencabut deponering mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto. Hal itu karena keputusan deponeering itu diduga tidak melalui prosedur yang benar. 

Sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang, deponering harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016, di mana deponering wajib melalui proses konsultasi  dan membutuhkan pertimbangan dari ketua DPR, ketua Mahkamah Agung RI, dan kapolri.

Dalam kasus Bambang, keputusan deponering Jaksa Agung tanpa melalui konsultasi dan tidak memilki pertimbangan dari Ketua DPR dari segi uraian argumen telah terpenuhinya unsur keterwakilan kepentingan umum, dari Ketua MA segi yuridisnya, dan dari Kapolri pada aspek mekanisme penyidikannya,

Apa yang diberikan Ketua MA, Ketua DPR dan Kapolri pada waktu itu bukanlah sebuah pertimbangan sebagaimana yang dimaksud keputusan  Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016. Namun hanya sekadar statement katagori biasa yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara tersangka Bambang Widjajanto kepada Jaksa Agung RI

Selain itu, pertimbangan  tuntutan pencabutan deponeering karena Bambang Widjajanto tidak memiliki kualifikasi secara yuridis dan moral untuk mendapatkan keistimewaan deponering. Hal tersebut terkait dengan beberapa kasus yang menimpanya.

Bambang bagaimanapun adalah warga negara biasa. Dia seharusnya tetap dihukum bila memang bersalah. Hal ini adalah bagian dari bukti kesamaan di hadapan hukum. Aspek imparsialitas harus ditegakkan. 

Tak bisa mentang-mentang Bambang adalah mantan komisioner KPK terus kasusnya mandeg. Jaksa Agung harus berani mencabut deponering untuk menuntaskan kasus hukum yang menjerat dirinya. 

Ayo, aparat hukum tegas dan adil dalam bertindak!

No comments:

Post a Comment