Sunday, 30 December 2018

Tak Layak Jadi Panelis Debat, Bambang Punya Rekam Jejak Buruk dan Tak Netral

Tak Layak Jadi Panelis Debat, Bambang Punya Rekam Jejak Buruk dan Tak Netral


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan panelis debat capres-cawapres. Salah satunya adalah Bambang Widjajanto. 

Penunjukkan ini telah melahirkan protes dari beberapa pihak. Salah satunya karena kredibilitas dan netralitas Bambang dipertanyakan.

Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum (SADIS) Gunawan. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya menolak kebijakan KPU yang menetapkan Bambang Widjajanto sebagai salah panelis debat Pilpres 2019 karena kredibilitas Bambang Widjajanto secara moral dan etika tidak layak.

Pasalnya, Bambang masih terlibat dalam kasus hukum. Bambang Widjajanto pernah ditetapkan tersangka dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 23 Januari 2015. 

Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu di sidang MK tahun 2010 terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

Atas kasus tersebut maka Bambang Widjajanto dipandang tidak memiliki kapasitas secara moral untuk dilibatkan dalam Pilpres 2019.

Selain itu, Bambang Widjajanto juga diduga terlibat dalam pidana manipulasi pajak berdasarkan laporan kepada Jaksa Agung RI pada tanggal 30 Oktober 2018. 

Bambang Widjajanto diduga telah melakukan manipulasi pidana pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjalankan profesi sebagai pengacara Senior Partner di Widjajanto, Sonhaji & Associates yang merugikan Negara mencapai puluhan miliar rupiah. 

Meski berharta puluhan miliar namun menjelang mengikuti pemilihan Ketua KPK, Bambang Widjajanto justru mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai kenyataannya. 

Ia melaporkan dan memberikan keterangan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,8 miliar sementara hartanya lebih dari itu.

Oleh karena itu, sudah tepat bila SADIS menuntut agar Jaksa Agung RI mencabut dan membatalkan kembali keputusan deponeering perkara atas nama tersangka Bambang Widjajanto.

Aparat hukum juga perlu mengusut dugaan pidana manipulasi pajak dan TPPU yang terjadi ditubuh “Widjajanto, Sonhaji, & Associates” yang melibatkan Bambang Widjajanto, SH, dengan membentuk Tim Gabungan: Kejagung RI, Dirjen Pajak dan KPK.

Saat ini Bambang Widjajanto pun berstatus sebagai anggota tim gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dengan statusnya sebagai Anggota Tim Gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjajanto tidak dapat bersikap netral dan independen dalam kontestasi pemilihan Capres-Cawapres 2019. 

Inilah sejumlah hal yang perlu diketahui publik terkait siapa Bambang. Kita harus memastikan bahwa panelis debat seharusnya sosok yang kredibel dan netral. 

Jangan sampai debat capres-cawapres dijadikan ajang berat sebelah. Karena bagaimanapun debat adalah wahana untuk menguji gagasan capres dan cawapres.

No comments:

Post a Comment