Wednesday, 26 December 2018

Kebijakan P3K Direalisasikan, Guru Honorer di Berbagai Daerah Senang dan Sambut Positif

Kebijakan P3K Direalisasikan, Guru Honorer di Berbagai Daerah Senang dan Sambut Positif 


Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer disambut positif oleh berbagai kalangan. Salah satunya oleh forum guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan, berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bisa mengakomodir kepentingan honorer. 

Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.

Adanya aturan tersebut memang berdampak pada semakin jelasnya status dan nasib honorer. Karena beberapa tahun terakhir, status honorer dianggap illegal yang berpengaruh terhadap kesejahteraannya.

Tak hanya di Jombang, kebijakan P3K terhadap tenaga honorer juga disambut positif oleh guru-guru di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Adanya P3K ini membuat hak mereka jadi sama dengan PNS. Padahal sebelumnya, mereka  hanya dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar. 

Realisasinya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan guru tetap bukan PNS bagi 3.750 guru honorer. 

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, status guru honorer telah diakui oleh pemerintah provinsi, dengan gaji yang sudah dianggarkan dalam APBD setiap tahun.

Kebijakan P3K merupakan terobosan dari pemerintahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah ketanagakerjaan di lingkungan aparatur sipil negara. Dengan adanya kebijakan ini, kejelasan status bisa diwujudkan, dan sistem merit bisa diterapkan.

No comments:

Post a Comment