Friday, 10 May 2019

Simak! DPD RI Pastikan Tak Ada Kecurangan dalam Situng KPU


Di tengah gonjang-ganjing isu kecurangan Pemilu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut mendatangi kantor KPU RI. Kedatangan mereka untuk mengecek server dan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. 

Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani menyebut kedatangannya juga untuk megonfirmasi kabar yang marak di media sosial, salah satunya terkait kecurangan Situng.

Hasilnya, mereka tak menemukan kecurangan di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan beberapa catatan Komite I hasil pengawasan di 34 daerah bulan lalu.

Berdasarkan hasil pemantauan, Benny memastikan tuduhan bahwa Situng KPU curang dan digunakan untuk kepentingan beberapa pihak tidak benar. Bahkan mereka menjamin bahwa kecurangan atas Situng KPU itu zero persen.

Dari tinjauan itu, juga dapat dipastikan bahwa data dalam Situng KPU merupakan data yang sesungguhnya, yakni scan data formulir C1 yang diterima dari KPPS.

Kemudian, terkait adanya kesalahan input data, hal tersebut memang ada. Tetapi kesalahan itu dapat diperbaiki dengan koreksi secara berjenjang sesuai yang tertulis di salinan C1. 

Meski demikian, DPD memastikan bahwa adanya kesalahan itu bukan bentuk kesengajaan, melainkan murni kesalahan manusia (human error).

Dengan begitu, tuduhan adanya kecurangan dalam Situng KPU adalah tuduhan yang tak berdasar. Faktanya, Situng KPU itu sudah sesuai dengan salinan C1. 

Sebagaimana diketahui, Situng KPU sebenarnya bukan hanya digunakan pada Pemilu 2019 saja. Tetapi metode ini juga diterapkan di Pemilu sebelumnya. Sehingga, Situng KPU ini bukanlah hal yang baru diterapkan dalam Pemilu di Indonesia. 

Mari kita kawal bersama proses Pemilu 2019 ini agar berjalan dengan baik, lancar dan damai. Kita turut awasi rekapitulasi suara sehingga bila ada kesalahan bisa segera diperbaiki. 

Yang lebih penting lagi, jangan membuat gaduh masyarakat dengan tuduhan yang tak berdasar dan fitnah-fitnah yang keji. Hal itu sungguh berbahaya bagi bangsa ini, karena selain tak sesuai aturan hukum, juga bisa mengadu domba masyarakat.

No comments:

Post a Comment