Penyebar Fitnah dan Hoax Pantas Dihukum, Bukan Malah Dibela
Tudingan itu banyak disematkan oleh para pendukung Prabowo-Sandi. Tapi benarkah demikian?
Tentu saja, jawabannya tidak. Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah pihak belakangan ini adalah semata-mata demi menjalankan perintah undang-undang.
Siapapun yang melakukan fitnah, menyebar hoaks, menghasut dan berujar kebencian, akan ditindak oleh polisi. Dan, itu bukanlah bentuk dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Oleh karenanya, proses hukum oleh kepolisian hendaknya tidak dipolitisir sedemikian rupa, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah atau Presiden Jokowi antikritik.
Masalahnya, politisasi yang dilakukan Gerindra dan kubu 02 itu jelas-jelas berniat mengaburkan pandangan masyarakat terhadap apa yang melanggar hukum dan tidak.
Seolah-olah hoaks, fitnah dan penghasutan yang dilakukan pihaknya hanyalah sebatas kritik. Padahal yang sebenarnya mereka lakukan diduga kuat melanggar hukum, sehingga polisi menindaknya.
Untuk itu, kita seharusnya memang bisa membedakan antara mengkritik, memfitnah, menyebar hoaks kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian.
Mengkritik jelas tidak melanggar hukum, sementara memfitnah, menyebar hoaks, menghasut dan mengujarkan kebencian adalah pelanggaran hukum. Hal itu sudah diatur dalam KUHP, UU ITE, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Perlu diketahui, dua UU terakhir juga disetujui oleh Fraksi Gerindra yang belakangan kerap memprotes penegakan hukum atas UU tersebut. Sekarang Gerindra punya kader-kader di DPR, jadi kalau partai besutan Prabowo itu ingin masyarakat bebas memfitnah, menyebar hoaks dan menghasut, silakan ubah UU-nya dulu.
Misalnya saja Eggi Sudjana yang kedapatan menghasut para pendukung 02 untuk melakukan keonaran dan menabrak ketentuan-ketentuan hukum.
Kemudian Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap setelah sekian banyak menyebar hoaks yang memicu keonaran masyarakat.
Mereka itu jelas telah melanggar hukum. Karenanya bisa dijerat dengan pasal-pasal yang telah diterangkan di atas. Jangan justru dibela karena dianggap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ingat, kebebasan itu pun ada batasnya.
Kita sebaiknya bisa cerdas menilai informasi yang beredar belakangan ini. Jangan termakan wacana seolah pemerintah otoriter karena menangkap para penyebar fitnah dan hoaks.
No comments:
Post a Comment