Thursday, 30 May 2019

Mempertayakan Cuti Bambang Widjojanto dari TGUPP DKI Jakarta, Masih Makan Gaji Buta?

Mempertayakan Cuti Bambang Widjojanto dari TGUPP DKI Jakarta, Masih Makan Gaji Buta?


Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto didapuk menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam menggugat hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditunjuknya BW tersebut, tentu saja, menjadi polemik publik. Pasalnya, mantan komisioner KPK itu sekarang 'double' jabatan. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan bias kepentingan.

BW yang juga mendapat gaji dari APBD DKI dikhawatirkan mempengaruhi kinerja karena tumpang tindih dengan pekerjaannya sebagai tim hukum BPN.

Meski telah mengajukan cuti dari TGUPP DKI, tetapi kasus itu masih menjadi sorotan. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Salah satu yang disoroti mengenai status cuti BW. Kalau BW mengambil cuti di luar tanggungan, maka itu sah-sah saja dilakukan. Tapi bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD. Bila itu terjadi, dimana etika BW sebagai pejabat publik?

Ketika BW telah menjadi anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan berkomitmen kerja penuh di sana, maka BW seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 tersebut.

Mengingat, hal itu berkaitan dengan etika pejabat publik. Harusnya mantan aktivis yang sudah kawakan seperti BW ini paham mengenai masalah ini.

Mungkin karena dia lagu butuh "modal" banyak, sehingga harus double jobs. Tentu saja, agar dapurnya tetap ngebul, apapun ditabrak meski tidak sesuai dengan etika publik.

No comments:

Post a Comment