Aksi Rusuh 22 Mei Bukan Demokrasi, Itu adalah Pembajakan Demokrasi!
Kerusuhan tersebut layak disebut sebagai pembajakan terhadap demokrasi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Disebut pembajakan demokrasi karena tidak melalui prosedur dan mekanisme dalam negara demokrasi. Seharusnya apabila ada keberatan terkait pilpres, peserta aksi tempuh jalur hukum.
Massa perusuh itu sama sekali tidak ingin menyampaikan aspirasi, melainkan hanya ingin berbuat kerusuhan dan mengacaukan keadaan.
Diduga kuat aksi kerusuhan itu memang sengaja dilakukan untuk menimbulkan korban jiwa yang dijadikan martir. Dengan jatuhnya korban jiwa maka akan memicu kemarahan publik yang lebih luas. Inilah tujuannya.
Aksi kerusuhan itu sendiri tak bisa dilepaskan dari konteks tidak terimanya kubu Prabowo-Sandi atas kekalahannya di Pemilu 2019. Karena kalah, mereka membangun narasi curang.
Tak hanya itu, kubu 02 juga kerap berkoar-koar untuk mengajak rakyat menggelar people power. Hasilnya, para pendukungnya pun semakin terdorong untuk berbuat nekat.
Oleh karena itu, kita patut berharap agar aparat kepolisian dapat menindak tegas pelaku kerusuhan tersebut. Ini demi terciptanya ketertiban umum di masyarakat.
Kita berharap para elit politik di barisan Prabowo-Sandi dapat bersikap dewasa dan mau menerima kekalahan dengan legowo. Kalaupun tidak puas, seharusnya mereka menggugat ke MK. Bukan mengerahkan massa untuk membuat ricuh di negeri sendiri.
Semoga Indonesia baik-baik saja.
No comments:
Post a Comment