Ajak People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Makar
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan "people power" menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut.
Penetapan tersangka Eggi ini setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Eggi akan dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Perlu diketahui, ajakan people power yang pernah dinyatakan oleh Eggi Sudjana itu merupakan ancaman bagi stabilitas keamanan negara yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Pidato tentang people power yang dilontarkan Eggi memiliki indikasi penggulingan kekuasaan yang sah tanpa melalui proses demokrasi yang telah ditentukan.
Adapun Eggi Sudjana ini merupakan bagian dari tim pemenangan Prabowo-Sandi. Mereka tak terima dengan kekalahan pada Pilpres 2019 ini, sehingga berencana mengadakan people power untuk merebut kekuasaan dengan cara yang salah.
Meskipun demikian, tak semua eksponen pendukung Prabowo-Sandi solid. Faktanya telah terjadi perpecahan di kubu Prabowo-Sandi, dimana terdapat pihak yang telah menerima kekalahan, namun ada pihak yang tetap ngotot ingin menjadi pemenang.
Eggi termasuk golongan kedua yang dalam perjalanannya melakukan serangkaian kegiatan yang tak masuk akal, termasuk ajakan untuk people power yang berujung pada penetapan sebagai tersangka oleh polisi.
No comments:
Post a Comment