Wednesday, 13 February 2019

Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka, Publik Harus Bedakan Kriminalisasi dan Penindakan Hukum

Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka, Publik Harus Bedakan Kriminalisasi dan Penindakan Hukum


Kosakata kriminalisasi lagi ramai dibicarakan publik. Namun, ternyata banyak yang salah kaprah membedakan antara penegakkan hukum dengan kriminalisasi. 

Padahal, kedua hal tersebut sangat berbeda. Seolah-olah bila tokoh oposisi itu melanggar aturan, kemudian diproses hukum, maka itu adalah kriminalisasi. Padahal, sejatinya itu penegakkan hukum. 

Seperti itu pula pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam merespon penetapan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Menurutnya itu bukan kriminalisasi, tetapi penindakan atas pelanggaran hukum. 

Penetapan Slamet Maarif terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Oleh karena itu, Jusuf Kalla meminta publik membedakan kriminalisasi dengan penegakan hukum. Bila memang itu dituding kriminalisasi, maka harus dibuktikan dengan data-data yang valid. 

Wapres RI itu mengingatkan agar proses penegakan hukum itu diterapkan dengan seadil-adilnya. Jika memang perbuatan yang dilakukan melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa membeda-bedakan pelakunya. 

Prinsipnya, setiap pelanggar hukum harus ditindak dengan penegakan hukum yang harus diberlakukan seadil-adilnya oleh para penegak hukum. 

Terkait kasus ini, akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta yang diajukan oleh Bawaslu menyangkut masalah dan bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan. 

Selama ini, kasus Slamet Maarif memang menjadi bahan serangan kubu oposisi kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Tudingan kriminalisasi ulama gencar diarahkan kepada Jokowi. 

Tentu saja, itu adalah tuduhan tanpa bukti. Pada dasarnya, mereka sedang menggiring opini untuk menurunkan elektrabilitas petahana di hadapan masyarakat. Kriminalisasi ulama menjadi amunisinya.

No comments:

Post a Comment