Tudingan Prabowo-Sandi soal Penggelembungan Suara hingga 22 Juta Sungguh Tak Masuk Akal
Entah dari mana datanya, namun tuduhan tersebut dimasukkan dalam gugatan Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan dalih penggelembungan suara itulah Jokowi-Maruf Amin akhirnya bisa menang, dan Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.
Prabowo-Sandiaga tidak membantah perolehan suara miliknya yang diumumkan KPU, yaitu 68.650.239 suara. Namun paslon nomor urut 02 itu keberatan atas keputusan KPU yang menyebut Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara.
Versi Prabowo-Sandiaga, semestinya Jokowi-Ma'ruf hanya memperoleh 63.575.169 suara. Jadi KPU dinilai telah menggelembungkan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 22.034.193 suara.
Terkait itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebut bahwa tuduhan penggelembungan suara sebanyak 22 juta itu sungguh tidak dapat diterima.
Menurutnya, tudingan itu sungguh tidak berdasar, sebab angka tersebut tidak diketahui darimana asalnya sementara selisih keduangan sebanyak 16 jutaan.
Secara normal, untuk membuktikan adanya indikasi kecurangan terhadap 16 jutaan suara tersebut tentu tidak mudah. Mereka harus mengumpulkan bukti dan saksi dari ribuan TPS yang jelas membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya tambahan.
Oleh karena itu, KPU dengan tegas telah menepis tuduhan tersebut dan memastikan telah menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip transparansi, adil dan independen.
Bagi publik Indonesia sendiri, poin gugatan dari Prabowo-Sandi di atas juga tak masuk akal. Kita tak pernah tahu dari mana asal klaim penggelembungan suara tersebut.
Kita berharap para hakim MK dapat bekerja dengan teliti, adil dan transparan. Sehingga putusannya pun bisa mencerminkan kebenaran sejati sesuai hati nurani.
No comments:
Post a Comment