Secara De Facto, PAN Akui Koalisi Prabowo-Sandi Sudah Berakhir
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan. Ia menyatakan bahwa keberadaan partainya dalam koalisi Prabowo-Sandi telah selesai sejak diumumkan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU.
Secara de facto, Pemilihan Presiden itu selesai pada 17 April lalu. Meskipun ada proses penghitungan suara, penetapan hasil oleh KPU dan gugat-menggugat di MK, tetapi bagi PAN, koalisi Prabowo-Sandi sudah selesai sejak pencoblosan dilakukan.
Saat ini, PAN masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu baru partai berlambang matahari itu akan menetapkan langkah selanjutnya, apakah akan berada di jalur oposisi atau bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma'ruf.
Di sisi lain, momen Hari Raya Idul Fitri 1440 H ini sebaiknya dimanfaatkan sebagai momentum saling memaafkan dan berekonsiliasi antar para pesaing di Pilpres 2019.
Menurutnya, kunci dari rekonsiliasi adalah pihak yang kalah dalam pemilu harus dapat menerima dan menghormati hasil Pemilu.
Tentu saja ada rasa kecewa, tidak terima, tapi itu semua harus dikesampingkan demi kepentingan bangsa, kepentingan nasional, dan kepentingan yang besar. Bangsa ini harus tetap satu setelah kompetisi yang begitu ketat.
Mari kita hargai keputusan KPU, MK, dan peraturan hukum terkait lainnya. Jangan sampai ambisi kekuasaan membutakan mata hati kita.
No comments:
Post a Comment