Benarkah Kiai Maruf Melanggar Aturan dalam Pencalonan Cawapres? Simak Penjelasan Ini
Ada yang aneh dengan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, mereka kini mempermasalahkan pencalonan cawapres KH. Maruf Amin.
Salah satu poin perbaikan yang diajukan oleh koalisi 02 tersebut, yakni mengenai jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN. Dalam jabatannya tersebut, Kiai Maruf memang masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut mereka, kenyataan tersebut melanggar pasal 227 huruf (P) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelum menanggapi itu, kita sebaiknya membaca terlebih dahulu UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta dikaitkan pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tanpa kita kaji dengan mendalam, kita akan mudah digiring dalam narasi sesat.
Berdasarkan UU BUMN, perusahaan disebut plat merah apabila ada penyertaan modal dari negara secara langsung dan dipisahkan kekayaannya. Hal ini tercantum dalam pasal 1 UU BUMN.
Sedangkan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah itu modalnya tak dimiliki oleh negara. Melainkan dimiliki oleh perusahaan BUMN.
Perlu diketahui, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance
Dengan demikian, kedua perusahaan tersebutl bukanlah BUMN, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Sedangkan dalam pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengharuskan seorang calon presiden atau wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri jika dirinya adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Dari membandingkan dua pasal itu saja, kita harusnya bisa paham bahwa Kiai Maruf Amin tidak sedang menjabat di perusahaan BUMN. Melainkan menjadi Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN. Kedua hal ini tidak sama.
Ini berbeda kalau Kiai Maruf Amin menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI, dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara. Maka di situ Ketua Umum MUI (non-aktif) itu bisa dikatakan melanggar hukum.
Apalagi, jabatan Dewan Pengawas Syariah pada bank Syariah itu bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Ia adalah lembaga independen internal yang dibentuk untuk mengawasi jalannya perusahaan tersebut dari sisi aturan syariah.
Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru tentang Kiai Ma'ruf Amin oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait.
Masyarakat sebaiknya perlu memahami ini agar tidak rancu dan salah persepsi mengenai dalil gugatan hukum Prabowo-Sandi tersebut.